SERUMPUN RADIO-BATAM. Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) Batam menggelar aksi damai di depan kantor Walikota Batam, Rabu (10/4) pagi. Para buruh meminta Walikota Batam membuat rekomendasi kepada Presiden RI mengenai jaminan sosial tolak upah murah, khususnya bagi semua buruh yang ada di Batam.
Dari pantauan Serumpun radio di lapangan, ratusan buruh telah berkumpul mulai pukul 08.30 WIB, dan jumlah tersebut bertambah menjadi ribuan buruh pada pukul 10.00 WIB. Ribuan buruh tersebut merupakan gabungan dari delapan Pimpinan Unit Kerja (PUK) pekerja perusahaan daerah Batam Centre atau Forum Buruh Batam Centre (FBBC).
Ada empat poin tuntutan yang mereka sampaikan kepada pemerintah kota Batam, selain itu mereka juga menuntut pemerintah berpihak kepada seluruh buruh yang ada di Indonesia.
Keempat poin yang mereka tuntut adalah, poin pertama menuntut Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan untuk segera direvisi. Pada poin kedua mereka juga menuntut segera direvisi Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2013, tentang Penerimaan Bantuan Iuran (PIB).Selanjutnya, pada poin ketiga mereka menolak upah murah, menuntut gaji diberikan sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 84 item. Para buruh juga menolak penangguhan Upah Minimum Kota (UMK) / Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pada poin keempat para buruh tersebut menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) KAMNAS dan RUU ORMAS.@dyta
Tidak ada komentar: