Serumpun Radio- Lima anggota Dewan Pengawas Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam, Rabu 11 Desember 2013 dikukuhkan. Pengukuhan yang berlangsung dilantai 3 Gedung Balairung Sari kantor BP Batam itu, dilakukan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, H Muhammad Sani.
Kelima anggota Dewan Pengawas BP Batam yang telah dikukuhkan ini adalah, Dr M Imam Santoso, SH, MA, MH sebagai Ketua sekaligus merangkap anggota. Dr Hadianto, SH, LLM, Astoerullah Aziz , MSC, MM dan Drs Zamhari, M, Ec, serta Ir M Prijanto, ME masing-masing sebagai anggota.
Menurut Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, Setelah dikukuhkan kelima anggota Dewan Pengawas BP Batam ini akan menjalankan berbagai tugas yang diantaranya, memberikan pendapat dan saran serta menyampaikan laporan pengawasan dan pendapatnya kepada Ketua Dewan Kawasan Batam dan Menteri Keuangan. Dwi Djoko juga menjelaskan, pengukuhan Dewan Pengawas ini, wujud pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2011 (Rf).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: