Serumpun Radio- Rapat Koordinasi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (KEMENLURI) dengan Pemerindah Daerah Jumat,13 Desember”13 berakhir. Acara yang berlangsung sejak tanggal 11-13 Desember’13 di hotel Novotel Batam itu, membahas “Penanganan Kasus WNI/TKI Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dari Luar Negeri Dan Di Daerah Perbatasan”.
Dari rakor itu terungkap, di Arab Saudi, WNI yang overstay sebanyak 101.000 orang dan yang telah dipulangkan sebanyak 10.000 orang. Sedangkan di Malaysia hampir sekitar 3 juta WNI, umumnya bekerja selain sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) juga buruh diperkebunan kelapa sawit. Padahal upah kerja yang sama di Indonesia lebih tinggi. Akibat tergoda, pengiriman TKI pun berlanjut termasuk dengan cara melanggar hukum, seperti memanipulasi data, khususnya usia. Misalnya 16 tahun menjadi 20 tahun. KEMENLURI mencatat sekitar 40 ribu kasus ditahun 2011 melibatkan TKI terjadi di Malaysia. Umumnya kasus itu terkait dengan TKI yang melarikan diri karena tak tahan dengan tekanan, serta perpedaan budaya. Kini, sebanyak 650 WNI di Malaysia tidak memilki dokemen, namun 370 orang telah dibuatkan dokumen.
Direktur Perlindungan WNI & BHI KEMENLURI, Tatang Boedie Utama Razak menjelaskan, KEMENLURI akan buat aturan baru untuk mendapat izin bekerja diluar negeri. Hal ini agar TKI mampu bersaing dengan TKA lain. Untuk TKI tujuan Malaysia, harus melalui pelatihan selama 200 jam, kemudian dibekali dengan surat keterangan atau sertifikat. Sedangkan TKI ke Taiwan, harus diberi pelatihan selama 6 bulan. Batam menjadi tempat non-prosedural. Artinya, WNI yang akan keluar negeri hanya memiliki paspor biasa, padahal tujuan mereka utk bekerja. Seseorang tidak cukup hanya memiliki paspor saja tapi juga dokumen lain, seperti izin kerja dan lainnya untuk menghindari masalah. Batam juga tidak hanya menjadi pintu masuk bagi TKI ke Singapura dan Malaysia saja. Tapi juga kenegara tujuan lain seperti, Taiwan, Arab Saudi, Jordania, Syriah, Yaman, serta negara Timur Tengah. Saat ini pemerintah juga sedang mengodok regulasi yang mengizinkan dokumen bagi TKI bermasalah dibuat dan disahkan didaerah perbatasan seperti, Batam dan Tanjung Pinang. Regulasi yang nantinya disahkan Presiden itu, mengatur paspor, visa kerja dan lainnya (Rf).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: