Serumpun Radio- Karena dinilai ada kejanggalan dalam peroses hukum kasus tindak kekerasan terhadap wartawan beberapa waktu lalu. Sekitar seratus orang wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Kepulauan Riau atau AWAK, mendatangi kantor Polsek Batam Kota, Batam. Kedatangan para wartawan ini, selain menuntut agar kasus tersebut segera diselesaikan dengan tegas dan transparan. Juga, ingin mengetahui telah sejauh mana proses hukumnya.
Ketua AWAK, Ipul Sitanggang usai bertemu dengan Kapolsek Batam Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Suherman Zein, SH, MH menjelaskan, sampai saat ini proses hukum kasus ini masih berjalan. Sesuai laporan, kasus tersebut dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Namun jika kejaksaan meminta untuk dikenakan UU No.40 tentang Pers, maka penyidik akan memenuhinya.
Kasus ini mencuat, setelah seorang wartawan media DIALOG, Suar Nababan mengalami tindak kekerasan saat meliput berita mengenai pengepul solar subsida disalah SPBU di Batam. Pelaku sendiri hingga kini masih belum diamankan petugas. Bahkan dengan leluasa, menebar nada ancaman kepada pihak-pihak yang ingin melanjutkan kasus ini. Nasib serupa juga dialami wartawan Tribun Batam ketika meliput demo buruh beberapa waktu lalu (Rf).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: