Serumpun Radio- BP Batam sebagai Kawasan Perdagangan Pelabuhan Bebas (FTZ), telah diberikan kewenangan oleh pusat untuk memberikan izin perdagangan luar negeri untuk produk hortikultura. Seperti, sayuran dan buah-buahan. Hal ini berbeda dengan kawasan diluar FTZ yang pengrusan izinnya melalui pusat. Menurut Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra, produk hortikultura ditentukan untuk buah-buahan ialah Anggur,Apel, Melon, Klengkeng dan Pisang, Durian, Pepaya serta Nenas, Mangga. Sedangkan untuk sayuran, bawang Merah, bawang Bombay, Kentang, Wortel dan Cabe.
Try juga mengatakan, untuk priode 1 Januari hingga 30 Juni’14 ini, BP Batam telah mendapat kuota impor produk horti sebanyak 7.140 ton. Jumlah ini lebih besar dari tahun lalu yang hanya 1180 ton, untuk priode Juli hingga Desember’13. Sementara, untuk saat ini sudah ada 10 perusahaan impor yang telah mendapat izin impor hortikultura. Jumlah tersebut melonjak tajam, dibanding tahun sebelumnya yang hanya 1 perusahaan saja (Rf).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: