LAPAS DAN RUTAN BATAM LAKUKAN PENDATAAN NOMER INDUK WARGA BINAAN
Serumpun Radio- Biasanya warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Batam yang akan berobat kerumah sakit, cukup bermodalkan tanda tangan Kepala Lapas atau Kepala Rutan saja. Namun sejak Januari seiring diterapkannya program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang mana warga negara termasuk warga binaan harus meluncurkan nomer induk yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanda tangan tersebut tidak berlaku lagi. Seperti diketahui, setiap orang wajib memiliki nomer induk sebagai syarat saat pendaftaran BPJS. Saat ini pihak Lapas maupun Rutan mengalami kesulitan untuk membawa warga binaan berobat, karena tidak semua memiliki KTP. Untuk itu sejak Jumat (10/01) lalu, Rutan dan Lapas Batam mulai melakukan pendataan nomer induk warga binaan, agar segera dapat didaftarkan ke BPJS (rf).
Tidak ada komentar: