PEMKO TERAPKAN ATURAN SERTIFIKASI ALQUR'AN BAGI TINGKAT DASAR DAN MENENGAH
SERUMPUN RADIO- Tahun 2014 ini, merupakan tahun bersejarah bagi dunia pendidikan Kota Batam. Pasalnya, aturan sertifikasi Al-Quran bagi tingkat dasar dan menengah, mulai diterapkan oleh Pemerintah Kota ditahun ini. Menurut anggota DPRD Kota Batam, Riky Solihin, sertifikasi Al-Quran ini diwajibkan bagi muslim. Sedangkan non muslim, sertifikasi paham agama. Ketiga sertifikat ini wajib dimiliki sebagai kopetensi masyarakat Kota Batam. Riky menambahkan, aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda), yang merupakan Perda inisiatif DPRD Kota Batam No.4 Tahun 2010, tentang pendidikan Kota batam. Yang di jabarkan dengan Peraturan Walikota No.46 Tahun 2013. Munculnya peraturan ini, berawal dari banyaknya keluhan masyarakat terkait angka kenakalan remaja yang meningkat. Dari sertifikasi Al-Quran ini Riky mengharapkan, adanya perubahan paradigma dan budaya di masyarakat Batam (Rf).
Tidak ada komentar: