SERUMPUN RADIO- Maraknya peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau
(Kepri), membuktikan bahwa Indonesia masih dianggap pasar strategis bagi para pelaku tindak pidana narkoba. Hal ini membuat Badan Narkotika
Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNN Kepri) berkomitmen untuk mewujudkan Kepri
Bebas Penyalahgunaan Narkoba. Ini dibuktikan dengan terus menekan peredaran
narkoba dengan mempersempit gerak para pelaku di wilayah hukum Kepri. Hal ini
dikatakan, Kepala BNN Kepri, Kombes Drs Benny Setiawan, MH. Benny juga
mengatakan, wujud dari komitmen itu, di awal bulan April 2014 ini. BNN Kepri
kembali berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika
golongan I jenis sabu dengan tersangka 5 orang.
Kasus pertama yaitu pada hari Rabu
tanggal 9 April 2014 di Perumahan Kurnia Djaja Alam Jl. Kepodang 1 No. 8, Kota
Batam Prov.Kepri dilakukan penangkapan terhadap ME (oknum PNS) karena diduga
memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 2 gram. Dari informasi ME,
bahwa Sabu tersebut tersebut berasal dari Y. Maka dilakukan penangkapan
terhadap Y di depan rumah kosnya di Simpang Dam
Kampung Aceh Batam dan barang bukti sabu 8,91 gram. Untuk kasus yang kedua,
pada hari Senin, tanggal 14 April 2014 kembali dilakukan penangkapan di Simpang
Dam Kampung Aceh terhadap MN, SA dan RS karena diduga melakukan penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu dan barang bukti sabu 491,64
gram. Saat ini bidang pemberantasan BNNP Kepri
bekerja keras untuk pengembangan kasus ini dan lainnya, untuk mewujudkan Kepri
Bebas Narkoba 2015.
Atas perbuatannya, kelima tersangka
terbukti melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebagaimana
dimaksud dalam pasal 114 ayat (2), Pasal 112 (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU.RI
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal pidana mati dan
kurungan seumur hidup. Sejak Januari 2014, BNN Kepri telah mengungkap 3 kasus.
Diantaranya, 1 jaringan internasional dan 2 jaringan nasional.
Tidak ada komentar: