Serumpun Radio- Pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu)
yang diduga dilakukan Lurah Tg. Sengkuang, M Taher menjadi perhatian DPRD Kota
Batam. Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi, Komisi I DPRD Kota Batam menggelar
rapat koordinasi dengan para Camat dan Lurah Se-Kota Batam, Selasa (1/4).
Dalam rapat yang juga dihadiri oleh
KPU dan Panwaslu tersebut, anggota DPRD Kota Batam, Nuryanto menegaskan, pegawai
negeri sipil (PNS) selain harus netral juga tidak
boleh berpolitik praktis selama penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Terutama Lurah selaku prangkat pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan
masyarakat, termask Camat. Nuryanto juga meminta, agar Panwaslu dan KPU
benar-benar mengawasi dan memberikan sanksi bila ada pelanggaran, lantaran tadak
ada alasan yang membenarkan PNS berpolitik praktis.
Sementara Ketua Panwaslu Kota
Batam, Surya Prabu mengatakan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menegakkan
hukum, karenanya ia mengharapkan adanya kerjasama semua pihak untuk mengikuti
aturan main. Padahal, hingga kini ada beberapa lurah yang sudah masuk zona merah atau bahaya dan zona kuning. Namun masih ada sekitar
lebih 50 persen masih di zona putih.
Tidak ada komentar: