SERUMPUN RADIO- Penonaktifan sementara kepada Ketua dan Komisionir
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam beberapa waktu lalu oleh KPU Kepri. Semata
hanyalah untuk menyelamatkan Kota Batam agar tidak terjebak dalam kondisi yang
lebih buruk lagi. Hal ini dikatakan Ketua KPU Provinsi Kepri, Said Sirajudin,
S.Ag saat mengisi program Talk Show di 91,7 FM Serumpun Radio Batam, Rabu
(14/05) malam. Dalam program berdurasi satu jam bersama penyiar Izza Insyira itu,
Sirajudin juga mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi alasan pihaknya selaku
KPU Kepri terpaksa dan harus mengambil keputusan tegas tersebut. Diantaranya,
selain kondisi dilapangan pada saat itu jika dibiarkan berlarut-larut akan
memicu timbulnya gesekan ditengah masyarakat. Juga mekanisme pleno yang
dilakukan KPU Kota Batam yang tidak sesuai dengan dan melanggar
perundang-undangan atau peraturan yang berlaku, menjadi salah satu penyebabnya.
Terkait sanksi yang akan diputuskan,
Sirajudin menjelaskan, jika memang nanti Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP)
menemukan adanya pelanggaran. Maka akan dilihat, apakah pelanggaran tersebut
merupakan pelanggaran ringan atau berat. Jika pelanggaran ringan bisa dikenakan
sanksi adminitrasi saja. Tapi jika itu pelanggaran berat, bisa sampai pemecatan.
Sebaliknya jika tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka hak-hak merekapun
akan dikembalikan termasuk nama baik. Sedangkan untuk pengnonaktifan sementara
ini, berlaku dua bulan dan bisa diperpanjang satu bulan lagi.
Pada kesempatan itu Sirajudin
juga menyampaikan rasa terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada semua pihak, terutama masyarakat Batam atas dukungan yang diberikan
kepada KPU Kepri, hingga semua permasalah dapat diselesaikan(Rf).
Tidak ada komentar: