SERUMPUN RADIO- Badan
Pengusahaan (BP) Batam menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor
462/KMK.05/2013, tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum (BLU) Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Jumat (13/6/)
di kantor BP Batam. Sosialisasi yang diikuti oleh sekitar 80 peserta dari
perwakilan unit kerja di lingkungan kerja BP Batam itu, bertujuan agar seluruh
unit usaha lembaga tersebut lebih transparan dan profesional.
Direktorat PPK-BLU Dirjen Perbendaharaan
Kementerian Keuangan, I Made Ambara Sugama yang menjadi pembicara dalam acara
itu mengatakan, BP Batam merupakan BLU sehingga diharuskan memiliki sistem
pengelolaan keuangan melalui Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Saat ini BP
Batam memiliki dua unit pengelolaan dalam sistem akuntansi yang dijalankan,
yaitu Unit Akuntansi yang dilakukan pada Direktorar Pengelolaan Lahan,
Direktorat Pemukiman Lingkungan dan Agribisnis, Kantor Pusat Pengelolaan Data
dan Sistem Informasi dan Direktorat Lalu Lintas Barang. Sedangkan Perlakuan
akuntansi oleh BLU dibedakan menjadi empat yaitu, pengakuan, penyajian,
pengukuran dan pengungkapan. Sementara itu Direktur Pengendalian Keuangan BP Batam, Tumpal Pakpahan menjelaskan, sosialisasi ini perlu dilakukan agar dimengerti seluruh unit kerja BP Batam.
Tidak ada komentar: