SERUMPUN RADIO-
Sesuai dengan UU No.33 dan 34 Tahun 1964, PT Jasa
Raharja (Persero) Kepulauan Riau, siap menerapkan sistim pelayanan asuransi
kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalulintas yang lebih maksimal kepada
masyarakat.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Kepri, M Evert Yulianto
menjelaskan, dengan kedua UU tersebut pihaknya berkomitmen menerapkan dan
memberikan pelayanan asuransi yang maksimal terhadap musibah kecelaakaan
lalulintas perseorangan, dan kecelakaan penumpang umum yang dialami masyarakat
di manapun dan kapanpun. Pasalnya, semua warga negara dilindungi oleh asuransi
Jasa Raharja, mulai saat meninggalkan rumah dalam melakukan perjalanan. Baik
itu dengan mengendarai kendaraan pribadi, maupun kendaraan angkutan umum. Evert Yulianto juga menambahkan, di bulan suci Ramadan Jasa Raharja
Kepri meningkatkan kualitas pelayananya 24 jam di 12 Samsat yang tersebar di
seluruh Kepri. Hal itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat membuat laporan
usai mengalami musibah kecelakaan di jalan raya.
Sedangkan Kanit SDM & Umum PT. Jasa Raharja
(Persero) Cabang Kepulauan Riau Soni Sumono menambahkan, saat pembelian tiket
keberangkatan masyarakat sudah membayar
Iuran Wajib atau Premi keselamatan. Dengan demikian, ongkos angkutan saat
menggunakan kendaraan umum atau angkutan penumpang umum, sudah termasuk Iuran
Wajib atau premi yang sudah dibayar penumpang. Begitu juga untuk melindungan
pengguna jalan, maka setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar sumbangan
wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya, yang dibayar
pada saat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor SAMSAT. Dengan
membayar iuran wajib atau Premi dan SWDKLLJ tersebut, masyarakat Indonesia
sudah ikut serta dalam perlindungan dasar asuransi yang dilaksanakan oleh Jasa
Raharja (Rf).
Tidak ada komentar: