SERUMPUN RADIO-Batam kembali dijadikan tempat transit jaringan
narkoba internasional.hal ini terbukti saat Penangkapan kasus narkoba
pada jumat(8/8) lalu di pelabuhan sekupang pada jam 14: 30 wib dengan tersangka berinisial “ AL “ yang
hendak menuju ke pelabuhan Jakarta melalui pelabuhan sekupang . tersngka “AL” itu
gerak geriknya mencurigakan , dengan membawa ransel yang tidak melewati pintu
yang semestinya , lewat samping dan
membuat anggota kepolisian yang bertugas di pelabuhan curiga. Lalu diadakan
pengeledahan di sekupang. Dan polisi menemukan barang bukti shabu yang awalnya tersangka “AL” mengeluarkan sedikit , dari jumlah yang dia bawa, dan
polisi pada saat itu hanya menemukan beberapa bungkus saja yang sudah di pisahkan oleh tersangka “AL”. untuk meloloskan diri dari
sergapa polisi tersangka “A L “ berusaha untuk menyuap anggota
kepolisian yang bertugas pada saat itu.
Awalnya polisi mendapatkan barang bukti
dari teersangka” AL” hanya 10 kg,
setelah tersangka di interview petugas sat narkaba polresta barelang,
dan ternyata tersangka “AL “ hanya di suruh oleh inisial “M “ yang masih dalam
pengejaran. Menurut pengakuan tersangka “AL” dia berangkat ke pelabuhan sekupang tidak
sendiri tapi di temani dengan mr “M”. setelah tersangka memberi keterangan kepada polisi di lakukan
pengejaran terhadap mr” M” ternyata pihak polisi hanya menemukan sebuah
tas .
dan tas tersebut langsung di amankan oleh polisi. Dari dalam tas polisi
menemukan 10 kg shabu lagi.
Jadi total shabu yang di dapat dari tersangka berjumlah 20 kg shabu + 1 kg shabu yang sudah dibuka
oleh tersangka dan sejumlah uang tunai berkisar RP 2.950. 000. Rupiah, Kalau di rupiahkan senilai 21 milyar rupiah. Kata M. Hendra Suhartiono KOMBES POL Kapolresta Barelang
M.Hendra menjelaskan barang shabu ini ternyata
berasal dari negeri sebrang Malaysia OPL(our port limit) di serahkan oleh mr ‘X” dalam bentuk paralon
untuk mr’M’, modus operasinya seperti itu.
Tersangka “ AL” di beri upah untuk membawa
shabu menuju Jakarta sebesar 50 jt.
Akibat dari perbuatanya tersangka di kenakan pasal 112
ayat 2 junto hukuman mati dan pasal 114 ayat 2 hukuman mati.
Tidak ada komentar: