SERUMPUN RADIO- Rabu (13/8) DPRD Batam mengelar rapat
paripurna ke 12 dengan agenda penyampaian dan penjelasan wali kota
batam terhadap rancangan kebijakan umum dan prioritas pelaporan anggaran
sementara APBD KOTA BATAM tahun anggaran 2015, kemudian penyampaian dan penjelasan wali kota
batam terhadap rancangan peraturan daerah tentang bantar gebang PLTSA di tempat proses pembuangan akhir.
Rapat
paripurna 12 yang di buka oleh pimpinan sidang Ruslan Kasbulatov SH dari praksi PDI-P, dan minim peminat dari anggota
DPRD kota batam. Karena dari seluruh jumlah aggota dewan DPRD
yang hadir hanya 30 anggota DPRD dari 44 anggota dewan.
Selain
aggota dewan DPRD kota batam , para
wakil ketua DPRD KOTA batam. rapat paripurna 12 dengan waliota Batam Drs Ahmad Dahlan,juga di hadiri anggota muspida, kepala
BP BATAM,
Sidang
paripurna ke12 sempat tertunda dari jadwal yang di rencanakan di sebabkan
keterlambatan walikota batam.yang sediannya jadwal agenda sidang pada pukul
10.00wib “MOLOR” .menjadi jam 11.37 wib,
Dalam
persidangan rapat paripurna ke 12 wali kota batam Ahmad dahlan penyampaikan
hasil laporanya kepada seluruh anggota dewan . dan penyerahan laporan kepada
wakil ketua sidang secara simbolis yang di tererima oleh Ruslan Kasbulatov SH selaku ketua sidang
DPRD kota batam.
Tidak ada komentar: