SERUMPUN RADIO- Menindak lanjuti hasil
rapat FKPD yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di lantai IV kantor Wali Kota
Batam. Pemerintah Kota Batam membentuk tim terpadu untuk penyusunan payung
hukum bagi pembatasan kendaraan bermotor di Batam-Kepulauan Riau (Kepri).
Hal ini dikatakan, Wali Kota Batam, DRS Ahmad Dahlan. Tim
pengendalian kendaraan bermotor diberi waktu sebulan untuk bekerja di tahap
awal. Tim ini akan memberikan masukan yang signifikan kepada muspida sebelum
diambil sikap untuk mengatasi kemacetan. Dahlan juga mengatakan, bisa saja
keputusan pembatasan kendaraan diambil. Seperti, kebijakan one in one out, atau
kebijakan mengendalikan pertumbuhan kendaraan melalui pemberian kuota kendaraan
yang boleh masuk ke Batam.
Tidak ada komentar: