SERUMPUN RADIO- Gubernur Kepulauan Riau
(Kepri), HM. Sani membantah, ada pulau di wilayah Kepri yang diperjualbelikan
kepada pihak lain. Adanya situs belanja online yang menyatakan menjual beberapa
pulau di Batam dan Tanjungpinang, merupakan perbuatan ilegal dan tindak pidana. Ia juga meminta aparat, untuk mengusut dugaan
penjualan pulau tersebut.
Sani
menghimbau kepada semua pihak, khususnya warga asing. Agar jangan terlalu
percaya dengan penawaran penjualan pulau yang dibuat oknum tertentu yang
mengaku pemilik, karena secara UU hal itu tidak bisa dilakukan. Secara aturan,
satu jengkal pun pulau maupun tanah di NKRI ini, tidak boleh diperjualbelikan
pada pihak manapun. Dan sampai saat ini sepengetahuan pemerintah, tidak ada
satu pun pulau di Kepri yang dijual.
Seperti
yang diketahui, melalui media online oknum tertentu menyatakan memperjual
belikan sejumlah pulau di Batam dan Tg.Pinang. Di Batam yang akan dijual adalah
pulau Serapat di Belakangpadang dan pulau Telejek. Sedangkan di Tanjungpinang
pulau Sore (Rf).
Tidak ada komentar: