SERUMPUN RADIO- Rapat Paripurna DPR memutuskan menunda usulan pembentukan daerah otonom baru di Kepulauan Riau
(Kepri), yakni Kabupaten Kepulauan Kundur, Kabupaten Kepulauan Natuna Barat dan
Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan. Hal ini diputuskan setelah Rapat Paripurna
DPR mendengar Laporan Ketua Panja Pemekaran, Hakam Naja dan Wakiul Ketua Komisi
II DPR, Agun Sudarsa dei Jakarta, Senin (29/9/2014).
Hakam mengatakan, Komisi II DPR, Mendagri dan Komite I DPD hanya membahas 65 RUU Daerah Otonomi Baru (DOB), sedangkan 22 RUU belum dibahas sama sekali. Drari 65 RUU itu terdapat pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur, sedangkan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat dan Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan masuk kedalam 22 RUU DOB.
Sedangkan menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja, ada 21 DOB dari 65 RUU DOB yang dinilai pemerintah layak dimekarkan. Tapi Panja dan pemerintah memutuskan menunda pengesahan dengan berbagai pertimbangan. Hakam juga mengatakan, penundaan pembahasan dilakukan agar tidak timbul rasa cemburu di antara daerah-daerah yang mengusulkan DOB (Raffi).
Tidak ada komentar: