Wakil Kepala BP Batam, Jon Arizal,
saat membuka workshop itu mengatakan, para pegawai BP Batam diharapkan agar mampu
memahami dan menyusun dengan baik produk hukum BP Batam, seperti naskah perjanjian, Kerja Sama Operasional
(KSO), dll.
Jon Arizal menambahkan bahwa saat ini BP Batam sedang dalam pembenahan struktur organisasi. Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), BP Batam diharapkan tidak hanya melayani publik, namun juga untuk membangun Batam. Sehingga hubungan kerja sama BP Batam dengan instansi lain juga semakin meningkat, dan landasan hukum harus semakin dibenahi agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Dalam pembuatan produk hukum perlu
diperhatikan beberapa aspek. Hal ini penting, karena untuk memberi kepastian
kebijakan di BP Batam bagi masyarakat dan investor.
Direktur Harmonisasi
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Pocut Eliza, yang menjadi
narasumber dalam workshop tersebut mengatakan, bahwa apabila dilihat dari dasar
pembentukan BP Batam itu sendiri, tidak terlalu sulit untuk mengharmonisasikan
peraturan perundang-undangan yang ada. Upaya pelaksanaan workshop oleh Biro
Sekretariat dan Protokol ini juga didukung oleh Pocut Eliza.
Workshop yang berlangsung satu
hari ini mengundang jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi narasumber.
Mereka di antaranya Direktur Harmonisasi Perundang-undangan, Pocut Eliza, dan
Kepala Seksi Industri Perdagangan Riset dan Teknologi II, Nurfaqih Irfani.
Pocut pada sesi pertama
menyampaikan materi dengan judul Bahasa Peraturan Perundang-undangan dan
Perancangan Peraturan/Keputusan oleh BP Batam dan menjelaskan bahwa bahasa
dalam peraturan perundang-undangan memiliki ciri kejelasan pengertian,
kelugasan, kebakuan, keserasian dan ketaatan asas yang harus mengandung norma
untuk dijadikan sebagai materi muatan.
Sedangkan dalam pembuatan putusan,
hendaknya memperhatikan beberapa hal penting, yaitu dasar kewenangan pejabat
untuk membentuk/menetapkan peraturan/keputusan, kebutuhan/tujuan untuk
membentuk peraturan/keputusan, sesuai substansi yang diatur dengan
peraturan/keputusan yang dibuat, dapat dilaksanakan dan mempunyai manfaat,
jelas rumusannya, dan terbuka.
Pada sesi kedua, Nurfaqih Irfani
memaparkan materi tentang Penyusunan Perjanjian. Dijelaskan oleh Nurfaqih,
bahwa terdapat tiga unsur utama dalam perjanjian, yaitu perbuatan atau tindakan
hukum yang membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan, terdapat
sedikitnya dua pihak yang saling berhadapan, serta terdapat unsur janji yang
diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak lain.
Tidak ada komentar: