SERUMPUN RADIO- Selama bulan
September 2014, Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam
yang bertugas di terminal ferry intarnasional Batam Centre menggagalkan upaya
penyelundupan narkoba jenis shabu-shabu selama 2 kali, yaitu pada tanggal 29
dan 30 September 2014.
Kronologis kasus pertama pada
Senin 29 September 2014, anggota Ditpam BP Batam bersama dengan petugas dari
Bea dan Cukai yang bertugas di terminal ferry Batam Centre melakukan pemeriksaan
body walk through dan barang bawaan
para penumpang melalui mesin x-ray.
Anggota Ditpam kemudian mencurigai
2 botol sabun mandi plastik warna merah dan biru yang dibawa oleh Riswan
Wahyudi (WNI) penumpang kapal ferry MV Marina Lines dari Pelabuhan Stulang Laut,
Malaysia pada pukul 19.15 WIB.
Setelah diperiksa secara
manual ternyata di dalam botol tersebut ditemukan bungkusan kecil yang
dicurigai berisikan narkoba jenis shabu-shabu. Selanjutnya penumpang dan barang
bukti dibawa oleh petugas Bea dan Cukai dengan dikawal anggota Ditpam menuju ke
Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai di Batu Ampar. Dari hasil pemeriksaan,
diketahui bahwa barang tersebut posistif narkoba jenis shabu-shabu dengan total
berat 620 gram.
Untuk kasus kedua pada Selasa
30 September 2014, penggagalan penyelundupan Narkoba kembali dilakukan.
Pada saat itu anggota Ditpam
BP Batam, bersama petugas keamanan PT Synergy Tharada dan Bea dan Cukai
melakukan tugas rutin di terminal ferry Batam Centre.
Saat pemeriksaan body, petugas
Synergy Tharada mencurigai salah seorang penumpang wanita yang bernama Nelly Rexkiana
(WNI), kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan di Pos Pengamanan dan ditemukan 3
bungkus plastik yang disembunyikan di pakaian dalam sebanyak 2 bungkus dan 1
bungkus disembunyikan di area perut. Selanjutnya petugas tersebut melaporkan
kepada anggota Ditpam dan Bea Cukai.
Berdasarkan pengakuan Nelly
Rexkiana barang yang ditemukan tersebut narkoba jenis shabu-sahabu yang dibawa
dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia dengan menggunakan ferry MV Widi Expres 15
yang tiba pada pukul 15.30 WIB.
Setelah itu dilakukan
pemeriksaan kembali dan ditemukan lagi 2 bungkus kantong plastik yang disembunyikan
di bagian selangkangan dan dibungkus dengan kaos kaki yang disimpan di balik
celana korset.
Untuk mematikan barang
tersebut adalah narkoba, Nelly Rexkiana bersama barang bukti dibawa oleh
petugas Bea dan Cukai yang dikawal anggota Ditpam BP Batam ke Kantor Pelayanan
Umum Bea dan Cukai di Batu Ampar. dari hasil pemeriksaan dikatahui bahwa barang
tersebut positif narkoba jneis shabu-shabu dengan berat total 1.011 gram.
Dari 2 kasus selama bulan September
2014, penyelundupan narkoba jenis shabu-shabu yang digagalkan sebanyak 1.631
gram. Terhadap 2 kasus tersebut, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke
Sub Direktorat III Satnarkoba Polda Kepulauan Riau
Tidak ada komentar: