SERUMPUN RADIO- Angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diajukan
Asosiasi Pengusaha Inonesia (APINDO) Kepulauan Riau (Kepri) mengundang banyak
protes. Hal ini karena angka UMK yang diajukan mengalami penurunan. Yakni,
Rp.2.148.000 dari UMK saat ini sekitar Rp.2,4 jutaan. Oleh karena itu Dewan
Pengupahan Kota (DPK) menilai wajar sikap keberatan pihak buruh jika terjadi
situasi yang tidak kondusif ketika keputusan angka jauh dari target yang
diharapkan.
Seperti
yang diketahui, Rapat Dewan Pengupahan Kota Batam membahas angka kebutuhan
hidup layak (KHL) upah minimum tahun 2015, Selasa (28/10/2014) lalu berakhir tanpa
hasil. Setelah Serikat Pekerja dan APINDO sepakat untuk menghentikan pembahasan
tersebut dan menyerahkan kepada Walikota Batam, DRS Ahmad Dahlan.
Pasalnya,
Apindo mengusulkan penetapan UMK sebesar Rp2.148.645. Namun, serikat pekerja
meminta revisi KHL untuk trasportasi yang satu kali menjadi dua kali, sehingga
usulan UMK naik menjadi Rp2.554.616. Artinya penambahan traspor satu kali tersebut
menambah biaya Rp390.000. Namun Apindo keberatan dan mengusulkan UMK 2015
sebesar Rp2.148.645. Dengan alasan diantaranya produktivitas tenaga kerja
dianggap mengalami penurunan yang terus menerus dari 2012-2014.
Menyikapi
hal ini Ketua SPSI Batam, Syaiful menegaskan, UMK yang disampaikan oleh APINDO
tersebut sangat tidak berdasar dan tidak menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
Serta tidak melihat aspek inflasi atau daya beli masyarakat (Raffi).
Tidak ada komentar: