SERUMPUN RADIO- Menanggapi belum ditentukannya nilai Upah
Minimum Kota (UMK) Tahun 2015 oleh Wali Kota Batam, Ketua DPC Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (SPSI) Batam, Syaiful Badri mengatakan, Serikat buruh mengingatkan
Wali Kota Batam DRS Ahmad Dahlan, untuk tidak menjadikan rekomendasi dari Tim
Ekonomi sebagai acuan dalam menetepkan nilai Upah Minum Kota (UMK). Buruh
meminta Wali Kota Batam tetap memperhitungkan rekomenasi yang disampaikan Dewan
Pengupahan Kota (DPK).
Meski masih tetap pada angka yang diusulkan DPK, namun
pihaknya masih mengedepankan dialog
untuk menentukan besar UMK Batam Tahun 2015. Syaiful Badri juga menegaskan, jika
Wali Kota Batam menjadikan usulan Tim Ekonomi sebagai acuan, maka hal itu sama
artinya tidak menghargai pembahasan yang sudah dilakukan oleh DPK.
Sementara, menurut Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat
Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Suprapto, UMK Batam Tahun 2015 harus
sesuai dengan yang diusulkan DPK. Meski apa yang diusulkan DPK belum bisa
membuat buruh hidup layak apabila harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naikkan. Ia
menambahkan, untuk memperjuangkan nilai UMK 2015. Serikat Buruh Batam akan
turun melakukan aksi ke Kantor Wali Kota Batam pada Kamis, 6/11/14), dengan
jumlah massa sekitar 20 ribu orang (Raffi).
Tidak ada komentar: