SERUMPUN RADIO- Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Hubungan Masyarakat BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho menegaskan, akan mencabut izin bagi pengusaha yang melakukan perdagangan rokok di luar kawasan FTZ. Pasalnya, meskipun mendapat izin. Bukan berarti pengusaha rokok bisa melakukan perdagangan keluar Batam. Karena itu tidak saja dilarang, tapi juga sudah diatur dalam Undang-Undang Pabean.
Hal ini ditegaskan terkait dengan banyaknya beredar rokok merk Luffman diluar Batam. Seperti di Padang, Pekanbaru, dan Jambi. Rokok-rokok tersebut keluar Batam menggunakan jasa pengiriman atau dibawa sendiri menggunakan kapal laut.
Djokopun tidak membenarkan rokok khusus kawasan bebas beredar diluar Batam. Peredaran rokok ini menurutnya, hanya untuk beredar di kawasan Free Trade Zone. Jika itu terjadi, sudah pasti ulah para mafia rokok. Namun apabila ada pengusaha rokok yang melakukan penjualan di luar kawasan, akan ia tindak tegas karena merugikan negara.
Berdasarkan UU Kepabeanan perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp50 miliar (DK/Raffi).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: