SERUMPUN RADIO- Sebanyak 13 Pub dan Kafe
di Kampung Bule, Nagoya-Batam, Jumat (7/11), malam akhirnya disegel Pemerintah
Kota (Pemko) Batam. Penertiban ini sendiri cukup efektif agar pengusaha
mengurus izin.
Menurut Kepala BPM Kota
Batam Gustian Riau, penutupan tersebut lantaran tak mengantongi izin usaha dari
Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam. Selain ke 13 yang disegel itu, tempat
usaha serupa ditempat lain di Batam juga sudah didata. Termasuk yang telah
diberikan izin, agar tidak disalah gunakan.
Sementara DPRD Kota Batam
mendukung sikap tegas Pemko Batam tersebut. Karena selain mendatangkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam, juga menimbulakan rasa nyaman bagi
lingkungan sekitarnya (Raffi).
Tidak ada komentar: