SERUMPUN RADIO- Tiga Warga Negara Asing (WNA) kasus narkotika,
telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Mereka adalah Ong
Beng Song (warga Singapura), Azmee dan M Sollehudin (warga Malaysia). Ketiganya
kini sedang menunggu eksekusi hukuman mati, menyusul penolakkan grasi dari
Presiden RI.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono, tiga terdakwa
ini terkait kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 163 ribu butir
dari Malaysia ke Jakarta melalui Batam. Cahyono juga menjelaskan, vonis mati ini
telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, Pekan Baru, Riau (Raffi).
Tidak ada komentar: