Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Yulianto SH, dari audit
konstruksi yang dilaksanakan bersama LAPI (Lembaga Afiliasi Penelitian dan
Industri), ITB Bandung dilapangan menyatakan, pelaksanaan pekerjaan proyek
sudah sesuai dengan mekanisme dan pelaksanaan teknis yang berlaku, dan
dikuatkan audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepri yang tidak
menemukan nilai kerugian pada proyek bernilai Rp57 miliar itu. Selain itu, tim
pemeriksa internal PT Angkasa Pura II yang sebelumnya menyatakan ada nilai
kerugian dalam pelaksanaan proyek RHF ini, berbalik menegaskan jika pelaksanaan
proyek sudah sesuai dengan mekanisme teknis.
Yulianto juga menjelaskan, atas temuan dan pendapat seluruh ahli ini, Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menyimpulkan, karena tidak ditemukan
unsur melawan hukum dan kerugian Negara. Maka penyelidikan dan penyidikan dihentikan
usai gelar perkara dengan Kejaksaan Agung RI.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Direktur Perusahaan PT Jaya Konsultan
dan mantan General Manager PT Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh mantan
Kepala Kejati Kepri, Elvis Jhony SH. Penetapan terhadap keduanya, atas
terpenuhinya dua alat bukti dari adanya unsur melawan hukum yang terindikasi
merugikan keuangan negara mencapai Rp7 miliar dari Rp90 miliar nilai kontrak
proyek (Raffi).
Tidak ada komentar: