SERUMPUN RADIO- Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam,
Zulhendri, terkait realisasi retribusi parkir Kota Batam yang konon tak
mencapai target, disikapi dengan akan melakukan penyelidikan oleh Kejaksaan
Negeri Batam. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron, meski belum pernah
melakukan penyelidikan terkait retribusi parkir di Batam, yang tidak sesuai
dengan target PAD tahun 2014. Yaitu, Rp3,3 miliar dari Rp3,5 miliar yang
ditargetkan, akan melakukan penyelidikan jika ada laporan adanya kejanggalan.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan
(Dishub) Batam, Zulhendri menyatakan, penarikan retribusi parkir umum di Batam sangat
rendah setelah mereka kelola, dibanding saat dikelola swasta, ini karena adanya
Raja-raja Kecil yang menguasai lahan parkir umum di Batam.
Raja kecil', menurut Zulhendi, ialah mereka yang mengklaim
menguasi lahan parkir dan mendapatan bagian dari retribusi parkir yang dipungut
juru parkir. Keberadaa 'Raja Kecil' itu sangat berdampak pada penarikan
retribusi parkir yang menurun (Raffi).
Tidak ada komentar: