SERUMPUN RADIO- Saat ini ada 64 terpidana mati kasus narkoba dari
berbagai negara termasuk warga negara Indonesia, sedang menunggu eksekusi termasuk
5 antaranya akan dieksekusi Desember 2014 ini.
Terkait dengan instruksi Presiden kepada Menteri Koordinator
Politik, Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno untuk segera melaksanakan
proses hukum para terpidana mati. Ternyata
2 terpidana mati kasus narkoba di Batam hingga kini belum mendapat
kejelasan. Pasalnya, Kejaksaan Agung belum memberikan perintah eksekusi ke Kejaksaan
Negeri (Kejari), Batam untuk keduanya. .
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Muhammad Ali
Akbar, dirinya belum mengetahui hal itu. Menurutnya, instruksi Presiden tersebut
bukan perintah tapi beliau meminta kepada aparat untuk melakukan proses hukum
secara benar. Oleh karena itu, biasanya pelaksanaan eksekusi mati menunggu
surat perintah dari Jaksa Agung yang telah ditandatangani Presiden.
Menyangkut 5 terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi
bulan ini, kini ke-5 nya tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan. Diantaranya,
Banten-DKI Jakarta dan Batam-Kepulauan Riau, setelah permohonan grasinya
ditolak Presiden. Kelimanya adalah sisa tahun 2013 lalu belum dieksekusi
(Raffi).
Tidak ada komentar: