SERUMPUN RADIO- Sampai saat ini terpidana mati penyelundupan 8,2 kilogram heroin yang dijalankan oleh warga negara Australia, Myuran Sukumaran, anggota geng yang dikenal dengan sebutan "Bali Nine" masih belum menjalani eksekusi mati. Pasalnya, eksekusi mati terhadap Myuran belum dilaksanakan karena masih menunggu upaya grasi seorang terpidana lainnya yang juga anggota geng "Bali Nine". Myuran sendiri saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Grobokan, Bali, sudah pernah mengajukan grasi dan ditolak.
Alasan lain belum dieksekusinya Myuran, karena berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 2 PNPS tahun 1964 yang menyatakan bahwa ketika kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, tentunya eksekusinya dikerjakan bersamaan. Bali Nine merupakan sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upayanya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia (DK/Raffi).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ACARA
Popular Posts

Tidak ada komentar: