» » ERIGANA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, KASUS ALKES BATAM

SERUMPUN RADIO- Kepala Bidang Program Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Erigana telah ditetapkan sebagai tersangka, pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Didik Erfianto.

Didik juga mengatakan, dalam kasus korupsi anggaran APBD 2013 di 16 puskesmas ini, Erigana berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pemerintah bernilai Rp960 juta itu. Ia pun telah me-mark-up harga alat kesehatan kepada pemenang tender.

Hal ini dibuktikan dari hasil penyelidikan, pembayaran pengadaan alat kesehatan kepada pemenang tender tidak sesuai dengan kontrak sebelumnya. Yaitu, lebih murah dengan alasan pemenang tender memberi diskon sebesar 50 persen, hingga negara dirugikan Rp315 juta lebih. Saat ini, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam (DK/Raffi).

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply