SERUMPUN RADIO- Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Nyanyang Harris Pratimura mendukung dibukanya kembali Gelanggang Permainan (Gelper) di Batam. Ia menilai payung hukum keberadaan gelper jelas dengan adanya Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (Permen) dan juga Peraturan Walikota (Perwako).
Untuk itu Komisi I akan menyurati Pemerintah Kota (Pemko) Kota Batam agar mempermudah perizinan bagi Asosiasi Pengusaha Gelanggang Permainan (APGEMA) Batam, untuk membuka usaha Gelper.
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam menolak dibukanya kembali gelanggang permainan (Gelper). Menurut MUI, jika anggota dewan dan pejabat Pemerintahan Kota Batam mendukung kegiatan ini, sama halnya dengan mendukung masyarakat melakukan perjudian. Karena akan berdampak buruk ke banyak hal.
Ketua MUI Kota Batam, KH Usman Ahmad mempertanyakan alasan Komisi I DPRD Kota Batam mendukung permainan yang jelas-jelas dilarang dalam agama ini karena mengandung unsur judi. Menurutnya, selain dilarang dalam agama juga dilarang dalam hukum negara yakni KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) (DK/Raffi).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: