SERUMPUN RADIO- PT.PLN Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau
Area Tg.Pinang melalui Kantor Unitnya di Dabosingkep, Lingga-Kepri, mengancam
akan memutuskan semua aliran listrik lampu jalan di Kabupaten Lingga. Hal ini
terkait dengan tunggakan tagihan sebesar Rp1 miliar yang hingga kini belum
dilunasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga.
Menurut Kepala Unit PLN Dabo Singkep, Luber
Trihartoko, pihaknya telah menyurati Pemkab Lingga. Mengenai tagihan Penerangan
Jalan Umum (PJU) yang belum dibayar sejak Januari 2014 hingga awal 2015.
Padahal, PLN Dabosingkep sudah dua kali menyurati Pemerintah Kabupaten Lingga
terkait tunggakan tersebut. Namun jika tidak ditanggapi juga maka pihaknya
terpaksa, selain melakukan pemutusan aliran listrik di semua PJU di Kabupaten
Lingga, juga pemberhentian berlangganan listrik.
Menurut Luber Trihartoko, seharusnya tunggakan
ini idak perlu terjadi karena hampir setiap bulan pajak penerangan jalan (PPJ)
tersebut dibayarkan oleh pelanggaran PLN di Lingga, yang jumlahnya ribuan
orang. Namun oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Aset Daerah (DP2KAD)
Kabupaten Lingga, pendapatan pajak itu disetorkan ke DP2KA pada 2014 sebagai
retribusi daerah. Setelah itu DP2KA pun
tidak bias menyetor kembali ke PLN sehingga terjadilah tunggakan. .
Jika pemerintah daerah akan melakukan
pemasangan, maka selain diwajibkan melunasi tagihan sebelumnya juga diwajibkan
untuk memberikan biaya jaminan berlangganan dan biaya pendaftaran ulang
(DK/Raffi).
Tidak ada komentar: