» » WARGA TIDAK MAMPU, JADI PESERTA BPJS

SERUMPUN RADIO- Sesuai dengan kesepakatan BPJS dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, pada 1 Februari 2015, masyarakat tidak mampu yang ditanggung APBD sudah bisa difungsikan. BPJS pun menjamin pelayanan terhadap para masyarakat itu akan sama dengan peserta yang mendaftar mandiri, sesuai dengan kelas yang ditentukan.
Sedangkan ribuan jiwa penduduk miskin yang didaftarkan Pemko Batam sebagai peserta BPJS Kesehatan, Februari 2015 sudah bisa menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk berobat.
Sebelumnya dengan biaya APBD, Pemko Batam mendaftarkan penduduk miskin menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan jumlah mencapai 105 ribu jiwa.
Menurut Wali Kota Batam, DRS Ahmad Dahlan, selain hal ini dilakukan karenan Pemko Batam sudah melakukan MoU dengan BPJS Kesehatan, yang mengintegrasikan peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke BPJS Kesehatan. Juga karena pemerintah bertanggungjawab atas pelayanan kesehatan terhadap masyarakat kurang mampu.
Untuk pembiayaan, Pemko Batam menganggarkan dana sekitar Rp20 miliar selama setahun. Selain dana pengobatan di rumah sakit Batam, Pemko juga menyiapkan anggaran bagi pasien yang harus dirujuk ke luar daerah, berupa transportasi dan penginapan untuk keluarga pasien (Raffi).

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply