SERUMPUN RADIO- Karena mengandung bakteri berbahaya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melarang masyarakat menggunakan pakaian bekas impor. Hak ini diketahui setelah Kemendag melakukan penelitian dengan mengambil 25 sample pakaian bekas yang dijual di pasar. Ke-25 sample itu terdiri dari 5 kelompok pakaian anak, wanita dan pria.
Menurut pihak Kemendag, hasil uji laboratorium menyimpulkan banyak terdapat bakteri mikrobiologis pada pakaian,sebagai pemicu gatal-gatal, diare hingga penyakit saluran kelamin.
Saat ini penjualan pakaian bekas banyak ditemukan di kota-kota besar di Indonesia, termasuk Kepulauan Riau (Kepri). Pakaian-pakaian bekas ini, masuk melalui sejumlah pelabuhan tikus di daerah, termasuk Batam dengan 33 pelabuhan tikusnya. Kondisi ini membuat pemerintahan kewalahan mengatasi masalah pakaian bekas.
Namun atas dasar hasil uji laboratorium tadi, guna mengatasi masalah ini Kemendag akan berkerjasama dengan para pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Keuangan dan Polri. Termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menenggelamkan pula kapal-kapal pakaian bekas impor. Juga menerapkan UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan sanksi denda maksimal Rp.2 miliar dan 5 tahun penjara (DK/Raffi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: