SERUMPUN RADIO- Panitia Kerja (Panja) Revisi UU No.1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, Bupati telah menyepakati sejumlah poin. Antara lain perubahan syarat usia dan pendidikan calon kepala daerah, yang akan maju dalam Pilkada serentak pada Februari 2016 mendatang. Perubahan itu untuk mengatur kesiapan seseorang untuk menjadi kepala daerah, apabila terpilih sebagai Gubernur, Bupati atau Walikota sehingga mampu memimpin daerahnya. Juga point Pilkada serentak di 240 daerah dimulai pada 2016 tidak jadi tahun 2015. Sedangkan serentak secara nasional akan digelar pada 2027.
Selain itu masalah krusial yang disepakati dalam Panja adalah menyangkut persyaratan untuk menjadi seorang kepala daerah terkait usia. Untuk gubernur adalah gubernur (35 tahun) dari sebelumnya 30 tahun dan Bupati/Walikota (30 tahun) dari sebelumnya 25 tahun.
Begitu pula soal syarat pendidikan, jika sebelumnya untuk menjadi kepala daerah tingkat Gubernur, Bupati atau Walikota cukup mengenyam pendidikan SLTA. Sekarang untuk Gubernur mesti Sarjana dan Bupati/Walikota harus diploma tiga (D3). Sedangkan untuk paket pimpinan kepala daerah, dalam satu paket bisa satu orang kepala daerah dengan dua wakil. Namun, paket ini mesti menyesuaikan jumlah penduduk di daerahnya.
Juga termasuk mengenai ambang batas kemenangan diturunkan menjadi 25% dari sebelumnya sebesar 30 persen. Arti syarat ini memungkinkan parpol bisa mengajukan calonnya 20 persen kursi atau 25 persen suara. Penurunan ambang batas ini untuk memberi kepastian kalau pilkada hanya satu putaran sehingga bisa menghemat biaya (DK/Raffi).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: