SERUMPUN RADIO- Bank Indonesia kembali menegaskan, bahwa transaksi apapun di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), wajib menggunakan Rupiah. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2011. Ini disampaikan, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri, Gusti Raizal Eka Putra terkait ditemukannya pelanggaran penggunaan mata uang asing di Restoran Sei Enam Tg.Pinang oleh tiga wisatawan asal Cina beberapa waktu lalu, yang merupakan kasus pelanggaran mata uang pertama di Indonesia.
Gusti menjelaskan, hingga kini peraturan pemerintah terkait pelaksanaan UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah di wilayah Republik Indonesia belum keluar. Namun secara hukum sejak UU tersebut diundangkan, maka sudah berlaku. Sebagai Warga Negara Indonesia, tugas kita untuk mensosialisasikan kepada siapapun, termasuk dari travel agent atau pihak restorannya.
Sebagai langkah sosialisasi terhadap wisatawan, pihaknya telah membuat pengumuman yang dipajang di beberapa kapal ferry saja. Namun kedepan akan dipajang disemua kapal ferri. Di samping itu, BI juga akan menggandeng Pemerintah Daerah untuk mensosialisasikan UU ini kepada masayarakat, travel agent, hotel, restoran dan lainnya tentang penggunaan Rupiah (Raffi).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: