SERUMPUN RADIO- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Tg.Pinang mengamankan oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tg.Pinang. Selain itu, turut diamankan juga dua warga binaan berinisial Ak (36) dan Td (32), yang diduga menjadi bandar dan pengedar narkotika di dalam lapas tersebut.
Menurut Kepala BNN kota Tg.Pinang, AKBP Ahmat Yani, awalnya BNN membekuk oknum petugas lapas, kemudian pada malamnya BNN melakukan penggeledahan di dalam lapas dan mengamankan 60 butir ekstasi, dua bungkus ganja, dan 5 gram sabu dari dua warga binaan, Ak dan Td, serta uang tunai sebesar Rp15 juta.
Dua warga binaan dan oknum pegawai lapas kini dibawa ke BNN Provinsi Kepri di Batam, untuk dilanjutkan proses hukumnya (DK/Raffi)
Dua warga binaan dan oknum pegawai lapas kini dibawa ke BNN Provinsi Kepri di Batam, untuk dilanjutkan proses hukumnya (DK/Raffi)
Tidak ada komentar: