SERUMPUN RADIO- Bus pekerja bantuan Pemprov Kepri, BPJS Ketenaga kerjaan, BUMN, yang selama ini dikelola CV Manunggal Mandiri, diduga peruntukkannya disalahgunaakn oknum Disnaker Kepri dengan modus, bus tersebut disewakan lagi ke pihak ketiga sebesar Rp.20 juta per bulan. Aksi ini sudah berlangsung sekitar 4 tahunan atau sejak bus tersebut diserahkan pada tahun 2010 lalu. Padahal keberadaan bus pekerja ini untuk memudahkan transportasi buruh dari tempat tinggal ke tempat kerja, namun kenyataanya tidak seperti yang diharapkan.
Menurut Ketua Nasional Coruption Watch (NCW) Kepri Mulkansyah, saat ini bus pekerja untuk Kota Batam berjumlah 35 unit. Jika ke-35 bus tersebut disewakan dengan harga sewa Rp20 juta per bulan. Maka keuntungan yang diperoleh dari sewa tersebut Rp700 juta, kemudian dikali setahun maka jumlahnya Rp8,4 miliar.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari tindakan Pemuda Pancasila Kota Batam yang menahan dan menghentikan bus pekerja bantuan Pemprov Kepri. Mereka menilai, bus pekerja tersebut beroperasi tidak lagi untuk kepentingan buruh secara umum, melainkan sudah dikomersilkan kepada sejumlah perusahaan di Batam.
Sayangnya, aksi penghentian operasional bus pekerja itu meski sudah sering lakukan. Namun masalah tersebut selesai begitu saja, setelah CV Manunggal Mandiri meminta bantuan Polresta Barelang (DK/Raffi).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: