SERUMPUN RADIO- Untuk Maret 2015 ini, 21 kasus narkoba berhasil diungkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang. 31 tersangka pun berhasil dibekuk bersama barang bukti Ganja 241 gram dan Shabu 422,17 gram.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol), Irham Halid, pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak hanya dilakukan di mainland, tapi juga di daerah hinterland Batam. Seperti di Pulau Kasu, Belakang padang, serta jaringan peredaran narkoba internasional.
Sedangkan para tersangka kini masih mendekam di tahanan Polresta Barelang, mereka diancam pasal 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal kurungan 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup bahkan hukuman mati (DK/Raffi)
Tidak ada komentar: