SERUMPUN RADIO- Direktorat
Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam yang tergabung dalam Tim
Satgas Pengamanan Daerah Tangkapan Air Duriangkang kembali melakukan penertiban
bangunan liar dan kegiatan ilegal di waduk Duriangkang, Rabu (29/4). Kali ini
lokasi penertiban di depan kavling Senjulung, Bumi Perkemahan Punggur.
Tim Satgas Pengamanan DTA Duriangkang sebanyak
60 personil terdiri dari Ditpam, Kantor Pengelolaan Air dan Limbah, Satpol PP, Yonif 134 Tuah Sakti, Yon Marinir
Infantri 10 Satria Bhumi Yudha (SBY), Polresta Barelang, dan Sat Brimob Polda Kepri
diturunkan dalam penertiban tersebut.
Waduk Duriangkang merupakan waduk terbesar
yang terletak di kawasan hutan lindung. Waduk Duriangkang menyumbang paling banyak
air untuk menyuplai kebutuhan air masyarakat Batam. “Dalam operasi ini, titik
fokus adalah menetralisir gubug, kolam dan keramba yang berada di dalam waduk,”
ucap Sarjono, Kasi Pengamanan Lingkungan yang menjadi Ketua Kordinator Tim.
Sihombing, salah seorang pemilik keramba, sempat
memohon agar kerambanya yang memiliki ikan siap panen agar tidak dilakukan
penertiban. “Kami mohon dengan sangat ikan-ikan kami yang siap panen jangan
dilepas, beri kami waktu untuk memindahkan,” ujar Sihombing.
Menanggapi hal tersebut Muhammad Salim, Kepala
Seksi Pengamanan Bangunan dan Aset menjelaskan kepada Sihombing bahwa warga
harus memiliki komitmen untuk tidak membangun atau mendirikan keramba kembali
di area tangkapan air.
Kegiatan ilegal seperti keramba ikan ini
akan mempengaruhi debit air dan kualitas air. Air waduk akan tercemar limbah
kotoran dan pakan ternak, tim sudah menyosialisasikan penertiban ini, kita
butuh kesadaran dari masyarakat” kata Muhammad Salim.
Pada penertiban tersebut, Tim Gabungan
sudah menertibkan 6 rumah liar, 6 pondok/gubug sekaligus kebun, 32 kolam darat,
dan 32 keramba liar/ilegal. Secara bertahap Tim Satgas Pengamanan Daerah
Tangkapan Air akan terus melakukan penertiban bangunan maupun kegiatan illegal
di semua kawasan tangkapan air di Batam.
Tidak ada komentar: