SERUMPUN RADIO- Usai menjalani pemeriksaan, akhirnya Direktur Cv Mustika Raja, Rivarizal ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (21/4/2015), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional tahun 2014 lalu.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus, mengatakan, penahanan dilakukan karena jaksa penyidik khawatir tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi juga sudah memungkinkan dilakukan penahanan.
Sementara tersangka lain, Kepala Bidang (Kabid) Program Dinas Tata Kota (Distako) Batam, Indra Helmi akan dipanggil ulang setelah dua kali mangkir dengan alasan sakit.
Proyek pengadaan lampu hias MTQ Nasional tahun 2014 lalu menelan dana dari APBD sebesar Rp 1,4 milar lebih. Indikasi korupsi dalam proyek itu ditemukan adanya mark-up satuan harga barang dan permufakatan antara Rivarizal dengan Indra Helmi (DK/Raffi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: