» » MANTAN KACAB BNI TAREMPA DITAHAN KEJATI KEPRI

SERUMPUN RADIO- Mantan Kepala Cabang Pembantu BNI, Tarempa, Anda Ricky akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, dalam kasus korupsi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur (PPID), Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2011. Penetapan tersangka oleh Anda Ricky ini, usai menjalani pemeriksaan Kejati selama 13 jam sejak Selasa (5/5/2015) pagi.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulianto SH, untuk penahanan tersangka kasus korupsi Rp 4,8 miliar ini akan berlangsung selama 20 hari kedepan.
Peranan dan modus tersangka Anda Ricky sebagai Kepala Cabang Pembantu BNI di Tarempa kala itu, dengan sengaja membantu tersangka Surya Darma Putra memasukkan dan menarik sisa dana PPID Rp 4,8 miliar tidak sesuai dengan prosedur.

Sedangkan keterlibatan pejabat Anambas lain yang sebelumnya telah diperiksa, peranan masing-masing masih terus didalami sembari menunggu dua alat buktilain, sebelum ditetapkan sebagai tersangka (DK/Raffi)

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply