SERUMPUN RADIO- Untuk mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) No.3 Tahun 2015 Tentang Usaha Warung Internet (Warnet). Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan penertiban terhadap sejumlah warnet di Batam. Kegiatan ini juga dalam rangka menyambut bulan Ramadhan serta tahun ajaran baru 2015-2016.
Menurut Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Batam, Hendra Felani, saat ini penertiban tersebut telah berjalan. Warnet yang tidak memiliki rekomendasi usaha dari BPM dan PTSP Batam serta melanggar dalam hal buka tutup, maupun menerima pelajar berseragam di jam belajar akan diberikan sanksi tegas, seperti petutupan tempat usahanya. Hendra Felani juga menegaskan, aturan-aturan yang dibuat untuk membendung arus negatif terutama kepada para pelajar atau generasi penerus.
Seperti yang diketahui, Perwko No.3 Tahun 2015 ini, mengatur standarisasi kelayakan Warnet bagi pengusaha Warnet. Seperti, pengelola warnet tidak dibolehkan menyekat warnetnya melebihi 130 cm dari permukaan lantai, layar monitor tidak menghadap tembok sehingga dapat dipantau oleh penjaga warnet, memasang filter-filter untuk membatasi akses situs –situs yang dilarang dan berbahaya atau bertentangan dengan norma agama, sosial dan kesusilaan yang berlaku dan untuk pelajar harus menunjukkan surat izin atau pemberitahuan dari sekolah atau orang tua guna keperluan tugas sekolah. Sedangkan penerangan di dalam Warnet juga harus memadai serta memiliki CCTV agar setiap aktifitas di dalam Warnet dapat terpantau serta jam operasional juga harus diatur. Seperti, Senin sampai Jumat jam 06.00 hingga 21.00 Wib. Sedangkan untuk Sabtu dan Minggu jam 06.00-22.00 Wib, termasuk mengatur lokasi parkir yang harus memadai. Dan yang juga penting adalah pengusaha Warnet wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh BPM PTSP Batam dan izin domisili dari kelurahan setempat (DK/Rf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: