SERUMPUN RADIO- Polsek Sagulung Batam, Senin (22/6/2015) lalu berhasil membekuk dua pria anggota sindikan pencurian kendaraan bermotor. Adalah AS(29) dan HS(29) mantan prajurit TNI AD ini, diketahui telah beraksi diberbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Batam.
AS anggota Korem dengan pangkat terakhir sersan satu (Sertu), sedangkan HS desertir dari Kompi Kawal Kodam Bukit Barisan, sejak 2011 lalu. Dalam menjalankan aksi, keduanya juga bermitra dengan seorang warga sipil, FD.
Menurut Kapolsek Sagulung, AKP, Chrisman Panjaitan, AS dan HS berperan sebagai pemetik sedangkan FD penadah. Selain pelaku, beberapa barang bukti juga berhasil diamankan. Diantaranya, dua unit kedaraan bermotor dan kunci L. Terkait penangkapan ini, Chrisman menjelaskan, setelah ia dan anggota berpura-pura sebagai pembeli, seiring ada penawaran dari pelaku FD jual motor berbagai merek dengan harga murah.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman pasal 363 KUH Pidana maksimal 7 tahun penjara. (DK/Rf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: