SERUMPUN RADIO- Untuk Januari hingga Juli 2015, sebanyak 151 kasus narkoba berhasil diungkap Polresta Barelang dengan 199 orang tersangka. Sedangkan beragam jenis narkoba yang disita, seperti ganja sebanyak 61,6 kilogram, shabu 5,1 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 186 butir. Selain 10 unit mobil dan 17 motor, juga turut diamankan 89 ponsel termasuk uang tunai senilai Rp31,6 juta.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid mengatakan, ini adalah bukti komitmen pihaknya dalam pemberantasan peredaran narkotika di Batam. Jumlah ini jauh meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 150 kasus. Pengungkapan kasus tersebut tidak hanya berhenti pada si pemakai saja, melainkan terus didalami hingga jaringannya berhasil dibongkar. Baik pengedar, kurir pembawa barang, maupun bandar.
Ia juga menambahkan, untuk narkoba yang beredar di Batam berasal dari daerah yang berbeda sesuai dengan jenisnya. Seperti sabu rata-rata berasal dari Malaysia dan masuk melalui pelabuhan internasional maupun pelabuhan tikus. Sedangkan ganja kebanyak dari Aceh dan masuknya melalui pelabuhan domestik (DK/Rf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: