SERUMPUN RADIO- Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan kewajiban menggunakan rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri, Rabu (1/7/15). Artinya setiap kegiatan transaksi di dalam negeri baik secara tunai maupun non tunai diwajibkan pakai rupiah.
Aturan ini selain diatur dalam Surat Edaran BI (1/6/15) juga tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015, tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi yang melanggar, BI akan mengenakan sanksi baik denda mau pun kurungan penjara.
Di dalam ketentuan umum, kewajiban penggunaan rupiah menganut azas teritorial, transaksi dan pembayaran selama ada di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
Pengaturan itu juga berlaku untuk para ekspatriat atau orang asing yang bekerja di Indonesia. Selama pekerja asing memiliki kontrak di dalam negeri, gaji dan transaksinya harus menggunakan rupiah. Transaksi valuta asing (valas) seperti dolar AS baru bisa dilakukan ekspatriat jika kontrak kerjanya dilakukan di luar negeri.
Dalam hal ini BI akan terus mengontrol setiap transaksi yang terjadi di perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Hal tersebut bisa terpantau secara sistem yang diterapkan masing-masing perusahaan.
Selain ekspatriat, kewajiban transaksi menggunakan rupiah juga berlaku bagi perusahaan properti dan operator pelabuhan.
Seperti Pelindo sebagai operator pelabuhan juga wajib melakukan transaksi dalam rupiah termasuk dalam jasa bongkar muat.
Untuk pengawasan transaksi tunai, BI bekerjasama dengan penegak hukum melalui MoU dengan Kapolri.
Terhadap pelanggaran transaksi tunai akan dikenakan sanksi pidana, yaitu kurungan maksimum 1 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Sementara pelanggaran terhadap transaksi non tunai akan diterapkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, kemudian wajib membayar 1% dari nilai transaksi dan maksimum Rp 1 miliar dan larangan penggunaan lalu lintas pembayaran
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: