SERUMPUN RADIO- Pemasangan baliho calon kepala daerah tingkat kota dipasang di 10 titik, masing-masing calon hanya diizinkan 5 baliho dan penentuan titik lokasi dilakukan setelah masa kampanye berlaku.Selain baliho, ketentuan dan media komunikasi lainnya seperti brosur dan spanduk juga dibatasi, termasuk di masing-masing kelurahan hanya diperbolehkan memasang dua buah. Hal ini ditegaskan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Batam, Agus Setiawan.
Agus Setiawan juga menjelaskan, dalam masa kampanye kedua calon juga diperbolehkan menggunakan 3 komunikasi kampanye lain. Seperi debat publik, pemasangan materi profil calon dan pemasangan iklan di media masa.
Sementara alat peraga kampanye milik sejumlah bakal calon yang sudah bertebaran di sejumlah titik. Menurutnya, hal tersebut adalah wewenang Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), bukan KPU.
Sesuai keputusan KPU, tanggal 24 Agustus 2015 KPU akan putuskan calon tetap Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dilanjutkan 25 Agustus adalah tahapan pencabutan nomor urut, kemudian disusul kampanye kedua calon pada tanggal 27 Agustus 2015. (DK/Rf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: