» » DISPENDA KEPRI HAPUS DENDA PAJAK KENDARAAN

SERUMPUN RADIO- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera membayar pajak kendaraannya. Hal ini disampaikan, terkait dengan dikeluarkannya kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor oleh Dispenda Kepri. 

Kebijakan yang berlaku sampai 31 Desember 2015 ini, juga menghapus Biaya Balik Nama ke 2 dan seterusnya untuk kendaraan roda dua maupun empat.

Menurut Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kepri, Diki Wijaya, kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2015.
Diki juga mengatakan, peraturan ini untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang selama ini masih menunggak pajak, sekaligus merangsang wajib pajak menunaikan kewajibannya.
Selain itu, untuk mendongkrak pendapatan daerah dari masyarakat yang selama ini enggan membayar pajak.

Padahal berdasarkan aturan, seharusnya wajib pajak dikenakan denda dua persen dari nilai pokok pajak tiap bulan. Maksimal denda dikenakan selama 24 bulan atau 2 tahun dengan akumulasi 48 persen.

Untuk itu masyarakat perlu diberi stimulus khusus dengan menghapuskan denda yang dianggap memberatkan (DK/Rf)

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply