SERUMPUN RADIO- Sebuah perusahaan rokok bebas cukai di Batam, PT Fantastik Internasional diduga sengaja melanggar aturan yang diberikan dengan maksut meraup keuntungan lebih besar dengan produksi melebihi kuota yang dikeluarkan.
Sesuai izin PT Fantastik Internasional seharusnya memproduksi 1.800-2.000 bal rokok per bulannya untuk merek H Mild. Tapi yang terjadi, perusahaan ini memproduksi hingga 15.000 bal rokok per bulan dan 13.000 balnya diselundupkan ke luar Batam. Pelanggaran sama juga dilakukan oleh PT Leadon Internasional pemilik rokok Luffman dan Luffman Mild.
Saat ini selain beredar di kawasan FTZ Batam, rokok Luffman, Luffman Mild dan H Mild ternyata marak beredar di wilayah Sumatera. Seperti Pekanbaru, Jambi dan Padang dengan harga eceran termurah Rp 4000 per bungkus. Akibat praktik penyeludupan rokok ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Karena itulah agar menimbulkan efek jera dan negara tidak kehilangan pendapatan dari sektor pajak, banyak kalangan termasuk DPR-RI mendesak Kapolda Kepri, Brigjen Pol, Arman Depari segera menangkap pelaku penyeludupan rokok dari Batam ke daerah pabean lain.
Padahal, penegakkan hukum ini sendiri telah menjadi komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol, Badrodin Haiti (DK/Rf)
It’s not that I want to copy your website, but I really like the style. Could you let me know which theme are you using? Or was it tailor made? Online Headshop
BalasHapus