SERUMPUN RADIO- Karena dinilai meindungi perusak hutan lewat putusannya yang memenangkan dua dari tiga pemohon praperadilan perkara perusakan lingkungan di daerah Barelang, Batam, Hakim, Tiwik dituntut mutasi. Tuntutan ini terungkap, dari aksi demo mahasiswa, Kamis (7/1/16).
Menurut Sekretaris Umum Ikatan Pemuda Muhammadiyah (IPM) Provinsi Kepri, SalafudinZainul Ardi, kasus pengerusakan lingkungan harusnya menjadi perhatian bersama dan para pelaku dihukum berat. Sementara di Batam, Hakim Tiwik malah mengabulkan permohonan praperadilan dua dari tiga pelaku pengrusakan lingkungan. Kasus pengerusakan lingkungan harusnya menjadi perhatian bersama dan para pelaku dihukum berat.
Ia juga mengatakan, keputusan yang diambil saat menjadi hakim tunggal pra peradilan diindikasi karena ada permainana uang sehingga memvonis bebas dua tersangka perusak lingkungan yaitu Wu Weijan dan Abi.
Sebelumnya, hakim tunggal pra peradilan Tiwik mengabulkan permohonan praperadilan dua tersangka Wu Weijan yang merupakan pemohon I dan Abi sebagai pemohon III, sedangkan pemohon II, Tan Bong Long alias Ayong merupakan pemilik lahan,
Hakim Tiwik menolak permohonan dan memerintahkan kepada Bapedal Batam untuk melanjutkan kasus perusakan lingkungan itu (DK/Rf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: