SERUMPUN RADIO- Untuk menghindari dari penggusuran, Kementrian Agama Kota Batam akan menjemput bola dalam membantu pengurusan legalitas tanah seluruh masjid dan musholah di Batam.
Pasalnya, dari 1.175 masjid dan musholah yang tersebar di 12 Kecamatan Batam hanya 10 persen saja yang sudah punya legalitas tanah, sejak diatur 2006 lalu.
Menurut Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Batam, Zulkifli Aka, saat ini hanya 3 rumah ibadah saja yang mempunyai seluruh sertifikat tanah melalui BP Batam dan pendirian bangunan melalui Pemko Batam (DK/Rf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: